Berbicara tentang peredaran narkoba
di dalam universitas mungkin tidak asing lagi di kalangan masyarakat,karena
beberapa saat lalu banyak universitas di Indonesia tercoreng nama nya karena di
universitas tersebut terdapat mahasiswa yang mengedarkan barang haram tersebut.
Peredaran narkoba di kalangan masyarakat semakin parah ,terutama di kalangan
pelajar dan mahasiswa , karna tercatat 4,7 persen pengguna narkoba adalah
pelajar dan mahasiswa.
Sebelum berbicara lebih jauh lagi
,sebaiknya kita membahas dulu apasih narkoba itu? Tentu tidak asing lagi kan? Pasti
kalian sering mendengar tentang “NARKOBA” lebih tepatnya lagi yaitu narkotika
dan psikotropika ,yuk kita bahas...!
Pengertian Narkoba
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat
kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana
hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika
dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo
mengatakan bahwa pengertian
narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu
:
·
Narkotika
golongan I adalah narkotika
yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan
untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin,
dan opium.
·
Narkotika golongan II adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
·
Narkotika golongan III adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika,
baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok
adalah :
·
Psikotropika golongan I adalah dengan
daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan
sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
·
Psikotropika golongan II adalah
psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
·
Psikotropika golongan III adalah
psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
·
Psikotropika golongan IV adalah
psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat –
zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan
pada pemakainya, diantaranya adalah :
·
Rokok
·
Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·
Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang
bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba,
untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Setelah
kita membahas tentang narkoba kita kembali membahas tentang pengedaran “narkoba” dalam universitas , pengedaran
narkoba dalam universitas di Indonesia sering terjadi dikarenakan bebasnya
pergaulan antar mahasiswa dan kurangnya kegiatan yang dapat mencegah terjadinya
hal negatif pada mahasiswa seperti pengedaran narkoba . belum lama ini badan
narkotika dan psikotropika (BNN) telah mengakui
pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan survei BNN,
penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa.
"Hal ini harus menjadi kekhawatiran bersama bangsa ini
dan bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, melainkan peran serta dari
seluruh kalangan, termasuk kalangan pelajar, selain itu dampak peredaran
narkoba di kalangan mahasiswa dapat mencoret nama baik universitas dan merusak masa
depan anak bangsa Indonesia itu sendiri.
Berdasarkan pembahasan di atas mengenai pengedaran narkoba
dan pemakaian narkoba di kalangan mahasiswa terjadi karena:
1.
pemakaian narkoba pada mahasiswa terjadi karena kurang nya kegiatan positif
yang dapat mencegah mahasiswa untuk terjerumus pada kegiatan negative(pemakaian
narkoba) ,sehingga mahasiswa dapat dengan mudah terjerumus oleh lingkaran
pemakaian narkoba.
2.
selain itu kurangnya kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan sekitar
,sehingga mengikuti pergaulan yang negative sehingga terjerumus ke dalam lubang
hitam pemakaian narkoba.
3.
kurangnya peran keluarga dalam memberikan perhatian kepada mahsiswa sehingga
dapat dengan mudah terjerumus ke dalam hal negative.
Pada kesimpulan diatas pengedaran
dan penggunaan narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar dapat kita cegah
dengan melakukan :
1. dengan
meningkatkan kegiatan positif pada mahasiswa seperti UKM /ekstrakulikuler dan
juga mengikuti organisasi masyarakat di lingkungan sekitar, dengan itu dapat
menyibukan mahasiswa dan dapat memberikan efek positif bagi mahasiswa itu
sendiri.
2.
sebagai mahasiswa kita harus mampu beradaptasi dengan keadaan lingkungan
universitas dan mampu membedakan teman untuk bergaul sehingga dapat mencegah
kita untuk tidak masuk ke hal negative seperti peggunaan narkoba.
3. orang
tua melakukan pendekatan terhadap anak nya sehingga anak nnya dapat di
perhatikan oleh orang tuanya , dan juga orang tua harus lebih mengetahui
kegiatan anak nya ketika di universitas maupun di rumah sehingga tidak
terjadinya penyalahgunaan narkobadi kalangan pelajar dan mahasiswa
Selain kesimpulan diatas juga kita
dapat mencegah penyalahguanaan narkoba dengan meningkatkan prestasi ,iman, dan takwa sehingga dapat
tercapai cita cita yang diinginkan.
Thanks
too:
and
http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/