Thursday, April 14, 2016

KASUS DESAIN INDUSTRI

DIDI MULYADI/ 2IA19/53414057
KASUS DESAIN INDUSTRI PT BUANA AGUNG DENGAN HONDA MOTOR
Sengketa antara PT Buana Agung Mulia dan Honda Motor bermula pada tindakan PT Buana yang melakukan produksi masal sepeda motor dengan menggunakan berbagai desain industri milik produsen-produsen. Penggunaan hak desain industri tersebut ternyata tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan pemilik hak desain industri yaitu PT Honda Motor. PT Honda Motor merasa dirugikan atas tindakan PT Buana dalam penggunaan desain industri yang dimiliki oleh honda motor tersebut.
Menimbang :
a.       bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.      bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.       bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;

Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur ketentuan apabila terjadi sebuah sengketa hak desain industri dapat diambil tindakan berupa gugatan gantirugi maupun penghentian semua perbuatan. Hal ini tercantum pada Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Desain Industri yang berbunyi "Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 9
(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.

            Oleh karna itu PT Buana di kenakan gugatan berdasarkan Pasal 54 ayat 1 UU No.31 Tahun 2000  “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” Namun berakhir dengan proses perdamaian.
Bagaimanakah proses perdamaian yang ditempuh para pihak, bagaimanakah hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian tersebut dan akibat hukum dari perjanjian perdamaian tersebut menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif- empiris.

 Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif- terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data yang kemudian dianalisis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa,Honda Motor dan PT Buana Agung Mulia melakukan negosiasi guna menyelesaikan sengketa hak desain industri dan menghasilkan sebuah perjanjian perdamaian sebagai solusi dari sengketa tersebut dan PT Buana Agung Mulia menyetujui untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai ganti rugi kepada pihak Honda yang merasa dirugikan dan melakuakan penghentian produksi dan penjualan sepeda motor yang menggunakan paten dan hak desain milik pihak Honda adalah kewajiban bagi PT Buana Agung Mulia.


Sumber: http://digilib.unila.ac.id/2570/

2 comments:

Entri yang Diunggulkan

Mengukur Kehandalan Web Hosting dari Sisi Uptime dan Downtime

Untuk menjalakan semua itu diperlukan kehandalan dari sisi server dan sumber daya manusia pengelola web hosting namun secara umum untuk dap...