DIDI
MULYADI/ 2IA19/53414057
KASUS DESAIN INDUSTRI PT BUANA AGUNG
DENGAN HONDA MOTOR
Sengketa antara PT Buana Agung Mulia
dan Honda Motor bermula pada tindakan PT Buana yang melakukan produksi masal
sepeda motor dengan menggunakan berbagai desain industri milik
produsen-produsen. Penggunaan hak desain industri tersebut ternyata tidak
memiliki perjanjian kerjasama dengan pemilik hak desain industri yaitu PT Honda
Motor. PT Honda Motor merasa dirugikan atas tindakan PT Buana dalam penggunaan
desain industri yang dimiliki oleh honda motor tersebut.
Menimbang :
a.
bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim
yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai
bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.
bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan
budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber
bagi pengembangan Desain Industri;
c.
bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;
Undang-Undang No.31 Tahun
2000 tentang Desain Industri mengatur ketentuan apabila terjadi sebuah sengketa
hak desain industri dapat diambil tindakan berupa gugatan gantirugi maupun
penghentian semua perbuatan. Hal ini tercantum pada Pasal 46 Ayat (1) Undang
Undang Desain Industri yang berbunyi "Pemegang Hak Desain Industri
atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa :
a.
gugatan ganti rugi; dan/atau
b.
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
Pasal
9
(1)
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak
Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
Oleh karna itu PT Buana di kenakan
gugatan berdasarkan Pasal 54 ayat 1 UU No.31 Tahun 2000 “ Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” Namun berakhir
dengan proses perdamaian.
Bagaimanakah proses
perdamaian yang ditempuh para pihak, bagaimanakah hak dan kewajiban pihak-pihak
dalam perjanjian tersebut dan akibat hukum dari perjanjian perdamaian tersebut
menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian normatif- empiris.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah
pendekatan normatif- terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara kepada pihak yang
terlibat dalam kasus tersebut. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan
pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data yang kemudian
dianalisis.
Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa,Honda Motor dan PT Buana Agung Mulia melakukan negosiasi guna
menyelesaikan sengketa hak desain industri dan menghasilkan sebuah perjanjian
perdamaian sebagai solusi dari sengketa tersebut dan PT Buana Agung Mulia
menyetujui untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) sebagai ganti rugi kepada pihak Honda yang merasa dirugikan dan
melakuakan penghentian produksi dan penjualan sepeda motor yang menggunakan
paten dan hak desain milik pihak Honda adalah kewajiban bagi PT Buana Agung
Mulia.
Sumber:
http://digilib.unila.ac.id/2570/
gabisa di copy
ReplyDeletePendapat tentang hak yang diatas
ReplyDelete