CONTOH PELANGGARAN HAK CIPTA
TERKAIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi
pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut
antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software
program hasil bajakan.
2.Melakukan instalasi
software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi
software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
komputer.
4.Melakukan modifikasi
program software tanpa izin.
5.Melakukan penggandaan
tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
KASUS HAKI DI BIDANG TIK
Aparat dari Markas Besar
kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang
menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan
konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan
arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009.
Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini
penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman
kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto,
dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).\
Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap
para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di
dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini delapan
perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,”
terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan
terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi
hak cipta.
KESIMPULAN
Kita tak diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik itu di bidang
TIK atau bidang lain, kita harus menghargai hasil karya orang dengan memberi
sumber-sumber info tsb.Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat (
denda 500 juta dan penjara 5 tahun).
No comments:
Post a Comment