Tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501 menguak tabir adanya
jadwal penerbangan di luar yang telah disetujui Kementerian Perhubungan
(Kemhub). Di tengah upaya tim evakuasi korban dan serpihan pesawat nahas itu,
kabar buruk justru menimpa penerbangan Indonesia. Pesawat AirAsia QZ8501 rute
Surabaya-Singapura itu ternyata hanya diberi izin oleh Kemhub untuk terbang
pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, sehingga penerbangan nahas Minggu, 28
Desember 2014 itu boleh dianggap di luar jadwal yang diizinkan Kemhub.
Kini, perhatian publik tidak
hanya terfokus pada upaya evakuasi yang dilakukan dengan sangat baik oleh tim
yang dipimpin Basarnas di perairan sekitar Selat Karimata dan Pangkalan Bun,
Kalimantan Tengah. Kerja tim Basarnas yang dibantu seluruh elemen masyarakat,
termasuk nelayan, patut diacungi jempol karena hanya dalam waktu tiga hari
telah menemukan titik terang lokasi jatuhnya pesawat itu. Cuaca buruk yang
melanda sekitar lokasi bukan menjadi halangan berarti.
Tapi, saat ini fokus publik juga
teralihkan ke persoalan izin terbang maskapai penerbangan yang dikeluarkan
Kemhub. Publik menaruh perhatian terhadap keputusan Kemhub yang membekukan izin
terbang AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura. Pembekuan itu bukan karena
kecelakaan yang dialami QZ8501, tapi lebih kepada dugaan pelanggaran izin
jadwal penerbangan.
Pada 2 Januari lalu, Kemhub
melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat Nomor AU.
008/1/1/DRJU-DAU-2015. Otoritas penerbangan menilai AirAsia telah melanggar
izin jadwal penerbangan yang diberikan menyusul hilangnya pesawat QZ8501.
Berdasarkan surat No AU 008/30/6/DRJU DAU-2014 yang dikeluarkan Ditjen
Perhubungan Udara Kemhub tertanggal 24 Oktober 2014, jadwal penerbangan AirAsia
di rute tersebut adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, kenyataannya,
AirAsia terbang pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.
Kemhub pun langsung melakukan
investigasi terhadap persoalan ini, terutama untuk mencari tahu siapa saja yang
terlibat sehingga muncul izin terbang itu. Bahkan, disinyalir, masalah seperti
ini terjadi juga dengan maskapai penerbangan lainnya.
Dalam
keterangan pers, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Djoko
Murdjatmojo menyebutkan surat permohonan perubahan hari operasi belum pernah
diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Berdasarkan surat No AU 008/30/6/DRJU
DAU-2014, pihak AirAsia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada
bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slot penerbangannya masing-masing.
Selanjutnya,
jika ada hari operasi yang tidak cocok dengan slot di suatu bandara, pihak AirAsia
diwajibkan untuk mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen
Perhubungan Udara. Berdasarkan itu, Kemhub melakukan investigasi kepada PT
Angkasa Pura I yang mengelola Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa
Timur, Lembaga AirNav cabang Juanda yang mengelola navigasi penerbangan di
bandara itu, dan Indonesia Slot Coordinator (IDSC) atau koordinator slot
penerbangan internasional.
Pihak-pihak yang akan
diinvestigasi itu juga sudah menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai izin yang
diberikan Kemhub. Pihak maskapai, yakni PT AirAsia Indonesia pun telah
menegaskan kalau mereka tidak melanggar jadwal penerbangan di rute tersebut.
Otoritas penerbangan sipil Singapura sebagai negara tujuan pendaratan pesawat
QZ8501, yakni Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dalam keterangannya
menyebutkan, penerbangan AirAsia QZ8501 sudah memiliki izin dan jadwal
penerbangan dari Surabaya ke Singapura pada Minggu, 28 Desember 2014.
CAAS
juga menegaskan, perizinan rute Bandara Juanda Surabaya, Indonesia ke Bandara
Changi, Singapura untuk maskapai AirAsia pada hari nahas tersebut merupakan
kesepakatan kedua negara. Penerbangan AirAsia ini telah disetujui karena ada hak
lalu lintas udara tersedia di bawah perjanjian layanan udara bilateral dan slot di Bandara Changi yang tersedia.
Saling tuding dan saling klaim
sebagai pihak yang tidak bersalah tentu harus segera dihentikan. Publik butuh
kepastian dan kejelasan dari masalah ini. Jangan sampai persoalan ini terus
berkepanjangan tanpa ada kejelasan yang bisa saja berdampak terhadap cita buruk
dunia penerbangan Indonesia, baik di mata masyarakat Indonesia atau
internasional. Kita tentu tidak ingin jika pembekuan jalur penerbangan
maskapai-maskapai penerbangan Indonesia ke luar negeri kembali terjadi. Hal itu
akan merugikan nama baik Indonesia dan akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Tentunya ini menjadi tugas berat
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang belum tiga bulan menjabat.
Kesemrawutan perizinan di dunia penerbangan ini harus segera dibenahi. Menteri
Jonan diharapkan memperketat pengawasan pemberian izin penerbangan itu dengan
menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pihak-pihak
yang melanggar harus diberi sanksi tegas, bahkan bila perlu sampai penghentian
izin operasi. Seluruh pihak yang terkait masalah ini seharusnya lebih
memperhatikan keselamatan. Faktor keselematan tetap harus menjadi perhatian
utama di tengah upaya mencari profit dalam dunia penerbangan. Memang tidak
mudah dan tidak murah untuk mengupayakan keselamatan penumpang di dunia
penerbangan. Namun, biaya yang harus dibayar jika terjadi kecelakaan, apalagi
jika disebabkan kelalaian dan pelanggaran aturan, tentu lebih besar. Tidak
hanya upaya evakuasi yang memakan biaya besar, tapi juga citra dunia
penerbangan Indonesia menjadi taruhannya.
DAMPAK LANGGAR IZIN TERBANG
AIRASIA
Indonesia Airasia tidak sendirian
melanggar izin penerbangan. Ada 61 penerbangan dari lima maskapai yang
diketahui melanggar izin penerbangan, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Wings
Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
Dari puluhan penerbangan yang melanggar
tersebut, sebagian besar merupakan penerbangan Lion Air yang sedang naik daun
selama beberapa tahun terakhir. Perinciannya, ada 4 pelanggaran izin Garuda
Indonesia, 35 pelanggaran izin Lion Air, 18 pelanggaran izin Wings Air, dan 3
pelanggaran Susi Air.
“Kami telah menugaskan inspektorat jenderal
Perhubungan Udara untuk memeriksa lima otoritas bandara. Otoritas Bandara
Wilayah 1 di Cengkarang, Otoritas Wilayah 2 yang pusatnya di Medan, Otoritas
Wilayah 3 di Surabaya, Otoritas Wilayah 4 di Makassar, Otoritas Wilayah 5 di
Denpasar,” kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di
Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2014) sore.
Berdasarkan audit tersebut, Kemenhub mencatat
ada 61 penerbangan dari 5 maskapai yang melanggar perizinan. Atas pelanggaran
tersebut, Kemenhub menjatuhkan sanksi terhadap kelima maskapai tersebut berupa
larangan terbang.
Selain menjatuhkan sanksi larangan terbang,
Kemenhub juga meminta kelima maskapai tersebut berikut Indonesia Airasia,
segera mengajukan kembali izin tersebut dengan persyaratan lengkap. Bahkan,
Ignasius Jonan mempersilakan para CEO maskapai untuk menemuinya terkait izin
itu secepatnya.
“Saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera
diproses, kalau lengkap segera keluar. Jadi segera saja,” kata Jonan.
Selain itu, Jonan juga berjanji meningkatkan
kompensasi dan kesejahteraan bagi principal inspector operation, seperti pilot
negara dan engineer yang memeriksa kelayakan pesawat. Dia juga menjanjikan ada
transparansi jadwal penerbangan melalui sistem online, termasuk izin
penerbangan, izin slot, dan sebagainya sehingga tak ada lagi masalah.
CARA PEMBENAHAN IZIN TERBANG
CARA PEMBENAHAN IZIN TERBANG
Celah pelanggaran seperti itu bisa diatasi dengan sistem
perizinan secara online. Cara ini akan membuat alur perizinan menjadi jelas dan
transparan. Semua pemangku kepentingan dapat melihat secara real time apakah
suatu slot penerbangan sudah disetujui atau belum dan apakah perubahan slot
penerbangan dapat dilakukan.
Sistem online juga mencegah interaksi langsung antara
otoritas pengatur penerbangan dan pelaku bisnis penerbangan. Hal ini akan
memperkecil celah terjadinya kongkalikong dan suap di antara pihak-pihak yang
cuma ingin menangguk untung. Izin-izin jadwal liar yang berusaha menyusup masuk
juga bisa segera diketahui.
Pengawasan pelaksanaan izin jadwal terbang itu bisa pula
dilakukan secara online. Nama pesawat dan data jadwal terbang tinggal
dimasukkan ke jaringan online yang dapat diakses di bandara. Dengan begitu,
pejabat tidak bisa lagi berdalih belum mendapat tembusan surat izin rute dari
Kementerian seperti sekarang.
Sumber :
No comments:
Post a Comment