Wednesday, January 14, 2015

PELANGGARAN IZIN TERBANG MASKAPAI PENERBANGAN DAN CARA PEMBENAHANNYA

Tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501 menguak tabir adanya jadwal penerbangan di luar yang telah disetujui Kementerian Perhubungan (Kemhub). Di tengah upaya tim evakuasi korban dan serpihan pesawat nahas itu, kabar buruk justru menimpa penerbangan Indonesia. Pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura itu ternyata hanya diberi izin oleh Kemhub untuk terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, sehingga penerbangan nahas Minggu, 28 Desember 2014 itu boleh dianggap di luar jadwal yang diizinkan Kemhub.
Kini, perhatian publik tidak hanya terfokus pada upaya evakuasi yang dilakukan dengan sangat baik oleh tim yang dipimpin Basarnas di perairan sekitar Selat Karimata dan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kerja tim Basarnas yang dibantu seluruh elemen masyarakat, termasuk nelayan, patut diacungi jempol karena hanya dalam waktu tiga hari telah menemukan titik terang lokasi jatuhnya pesawat itu. Cuaca buruk yang melanda sekitar lokasi bukan menjadi halangan berarti.
Tapi, saat ini fokus publik juga teralihkan ke persoalan izin terbang maskapai penerbangan yang dikeluarkan Kemhub. Publik menaruh perhatian terhadap keputusan Kemhub yang membekukan izin terbang AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura. Pembekuan itu bukan karena kecelakaan yang dialami QZ8501, tapi lebih kepada dugaan pelanggaran izin jadwal penerbangan.
Pada 2 Januari lalu, Kemhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat Nomor AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015. Otoritas penerbangan menilai AirAsia telah melanggar izin jadwal penerbangan yang diberikan menyusul hilangnya pesawat QZ8501. Berdasarkan surat No AU 008/30/6/DRJU DAU-2014 yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara Kemhub tertanggal 24 Oktober 2014, jadwal penerbangan AirAsia di rute tersebut adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, kenyataannya, AirAsia terbang pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.
Kemhub pun langsung melakukan investigasi terhadap persoalan ini, terutama untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat sehingga muncul izin terbang itu. Bahkan, disinyalir, masalah seperti ini terjadi juga dengan maskapai penerbangan lainnya.
Dalam keterangan pers, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Djoko Murdjatmojo menyebutkan surat permohonan perubahan hari operasi belum pernah diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Berdasarkan surat No AU 008/30/6/DRJU DAU-2014, pihak AirAsia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slot penerbangannya masing-masing.
Selanjutnya, jika ada hari operasi yang tidak cocok dengan slot di suatu bandara, pihak AirAsia diwajibkan untuk mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara. Berdasarkan itu, Kemhub melakukan investigasi kepada PT Angkasa Pura I yang mengelola Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Lembaga AirNav cabang Juanda yang mengelola navigasi penerbangan di bandara itu, dan Indonesia Slot Coordinator (IDSC) atau koordinator slot penerbangan internasional.
Pihak-pihak yang akan diinvestigasi itu juga sudah menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai izin yang diberikan Kemhub. Pihak maskapai, yakni PT AirAsia Indonesia pun telah menegaskan kalau mereka tidak melanggar jadwal penerbangan di rute tersebut. Otoritas penerbangan sipil Singapura sebagai negara tujuan pendaratan pesawat QZ8501, yakni Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dalam keterangannya menyebutkan, penerbangan AirAsia QZ8501 sudah memiliki izin dan jadwal penerbangan dari Surabaya ke Singapura pada Minggu, 28 Desember 2014.
CAAS juga menegaskan, perizinan rute Bandara Juanda Surabaya, Indonesia ke Bandara Changi, Singapura untuk maskapai AirAsia pada hari nahas tersebut merupakan kesepakatan kedua negara. Penerbangan AirAsia ini telah disetujui karena ada hak lalu lintas udara tersedia di bawah perjanjian layanan udara bilateral dan slot di Bandara Changi yang tersedia.
Saling tuding dan saling klaim sebagai pihak yang tidak bersalah tentu harus segera dihentikan. Publik butuh kepastian dan kejelasan dari masalah ini. Jangan sampai persoalan ini terus berkepanjangan tanpa ada kejelasan yang bisa saja berdampak terhadap cita buruk dunia penerbangan Indonesia, baik di mata masyarakat Indonesia atau internasional. Kita tentu tidak ingin jika pembekuan jalur penerbangan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia ke luar negeri kembali terjadi. Hal itu akan merugikan nama baik Indonesia dan akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Tentunya ini menjadi tugas berat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang belum tiga bulan menjabat. Kesemrawutan perizinan di dunia penerbangan ini harus segera dibenahi. Menteri Jonan diharapkan memperketat pengawasan pemberian izin penerbangan itu dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pihak-pihak yang melanggar harus diberi sanksi tegas, bahkan bila perlu sampai penghentian izin operasi. Seluruh pihak yang terkait masalah ini seharusnya lebih memperhatikan keselamatan. Faktor keselematan tetap harus menjadi perhatian utama di tengah upaya mencari profit dalam dunia penerbangan. Memang tidak mudah dan tidak murah untuk mengupayakan keselamatan penumpang di dunia penerbangan. Namun, biaya yang harus dibayar jika terjadi kecelakaan, apalagi jika disebabkan kelalaian dan pelanggaran aturan, tentu lebih besar. Tidak hanya upaya evakuasi yang memakan biaya besar, tapi juga citra dunia penerbangan Indonesia menjadi taruhannya.

DAMPAK LANGGAR IZIN TERBANG AIRASIA

 Indonesia Airasia tidak sendirian melanggar izin penerbangan. Ada 61 penerbangan dari lima maskapai yang diketahui melanggar izin penerbangan, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
http://cdn.adnxs.com/p/48/39/81/9b/4839819b3d91449ba43e3d8d5271073a.jpg
Dari puluhan penerbangan yang melanggar tersebut, sebagian besar merupakan penerbangan Lion Air yang sedang naik daun selama beberapa tahun terakhir. Perinciannya, ada 4 pelanggaran izin Garuda Indonesia, 35 pelanggaran izin Lion Air, 18 pelanggaran izin Wings Air, dan 3 pelanggaran Susi Air.
“Kami telah menugaskan inspektorat jenderal Perhubungan Udara untuk memeriksa lima otoritas bandara. Otoritas Bandara Wilayah 1 di Cengkarang, Otoritas Wilayah 2 yang pusatnya di Medan, Otoritas Wilayah 3 di Surabaya, Otoritas Wilayah 4 di Makassar, Otoritas Wilayah 5 di Denpasar,” kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2014) sore.
Berdasarkan audit tersebut, Kemenhub mencatat ada 61 penerbangan dari 5 maskapai yang melanggar perizinan. Atas pelanggaran tersebut, Kemenhub menjatuhkan sanksi terhadap kelima maskapai tersebut berupa larangan terbang.
Selain menjatuhkan sanksi larangan terbang, Kemenhub juga meminta kelima maskapai tersebut berikut Indonesia Airasia, segera mengajukan kembali izin tersebut dengan persyaratan lengkap. Bahkan, Ignasius Jonan mempersilakan para CEO maskapai untuk menemuinya terkait izin itu secepatnya.
“Saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses, kalau lengkap segera keluar. Jadi segera saja,” kata Jonan.
Selain itu, Jonan juga berjanji meningkatkan kompensasi dan kesejahteraan bagi principal inspector operation, seperti pilot negara dan engineer yang memeriksa kelayakan pesawat. Dia juga menjanjikan ada transparansi jadwal penerbangan melalui sistem online, termasuk izin penerbangan, izin slot, dan sebagainya sehingga tak ada lagi masalah.

CARA PEMBENAHAN IZIN TERBANG
Celah pelanggaran seperti itu bisa diatasi dengan sistem perizinan secara online. Cara ini akan membuat alur perizinan menjadi jelas dan transparan. Semua pemangku kepentingan dapat melihat secara real time apakah suatu slot penerbangan sudah disetujui atau belum dan apakah perubahan slot penerbangan dapat dilakukan.
Sistem online juga mencegah interaksi langsung antara otoritas pengatur penerbangan dan pelaku bisnis penerbangan. Hal ini akan memperkecil celah terjadinya kongkalikong dan suap di antara pihak-pihak yang cuma ingin menangguk untung. Izin-izin jadwal liar yang berusaha menyusup masuk juga bisa segera diketahui.
Pengawasan pelaksanaan izin jadwal terbang itu bisa pula dilakukan secara online. Nama pesawat dan data jadwal terbang tinggal dimasukkan ke jaringan online yang dapat diakses di bandara. Dengan begitu, pejabat tidak bisa lagi berdalih belum mendapat tembusan surat izin rute dari Kementerian seperti sekarang.

Sumber :



No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Mengukur Kehandalan Web Hosting dari Sisi Uptime dan Downtime

Untuk menjalakan semua itu diperlukan kehandalan dari sisi server dan sumber daya manusia pengelola web hosting namun secara umum untuk dap...